Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

DESAIN MAHAR YANG DAPAT MEWAKILI KEPRIBADIAN PASANGAN CALON PENGANTIN

MAHAR atau biasa disebut MAS KAWIN merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan setiap insan. Rasulullah saw dalam sebuah riwayat selalu menanyakan kepada para sahabatnya mengenai apa yang akan diberikan oleh mempelai pria ketika hendak menikahi seorang wanita. MAHAR sendiri memiliki makna yang sangat mendalam yaitu  menjadi simbol bahwa wanita memang harus dihormati dan dimuliakan. MAHAR diberikan sebagai tanda dibelinya sebuah cinta suci. oleh sebab itu MAHAR harus diberikan kepada calon istri dengan penuh keikhlasan dan tulus serta benar benar diniatkan untuk memuliakan seorang wanita, dan menjadi hak sepenuhnya istri seperti yang terkandung dalam surat an-Nisa ayat 4 dijelaskan bahwa "Berikanlah mahar atau mas kawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan...." Qs an-Nissa ; 4 di Indonesia sendiri MAHAR sering  diberikan dalam BENTUK UANG atau perhiasan dan ada juga lantunan ayat-ayat al-Qur'an. Bagi sebagian orang m